Siak (Inmas) - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Kepala MA Al Amin Kecamatan Lubuk Dalam oleh Pengawas Kemenag Kab. Siak berlangsung di Sekretariat MA Al Amin Kecamatan Lubuk Dalam. Kepala MA Al Amin Kecamatan Lubuk Dalam dinilai oleh Pengawas Kemenag Kab. Siak; Drs. H. Muhammad Rifa’i dan Drs. Suratman. Selama penilaian berlangsung, Kepala Madrasah didampingi KTU, Waka Kurikulum, Waka Sarpras, Waka Kesiswaan dan Waka Humas.Â
Mengutip Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Drs. Suratman selaku salah seorang penilai menuturkan PKKM secara khusus untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerja kepala madrasah. Kemudian, hasil penilaian kinerja dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya. (Hd)