0 menit baca 0 %

PKKM MTsN 3 Bengkalis Berjalan Sukses dan Lancar

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang dilakukan oleh tim penilai Kamis, 31/10/2024 di MTsN 3 Bengkalis berjalan sukses dan lancar  Tim penilai itu sekaligus pengawas madrasah adalah Hj. Siti Asmawati dan H. Bahrudin akan menilai kinerja kepala madrasah tahun 2024.

Bengkalis (Kemenag) - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang dilakukan oleh tim penilai Kamis, 31/10/2024 di MTsN 3 Bengkalis berjalan sukses dan lancar

 

Tim penilai itu sekaligus pengawas madrasah adalah Hj. Siti Asmawati dan H. Bahrudin akan menilai kinerja kepala madrasah tahun 2024.

 

“Bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan”. Ungkap Hj. Siti Asmawati.

 

Sementara Kepala MTsN 3 Bengkalis Nurzakiyah saat menyambut kedatangan tim penilai di madrasah yang ia pimpin mengatakan “Terimakasih kepada tim penilai PKKM 2024 atas kedatangannya di MTsN 3 Bengkalis. Mohon kiranya saran dan masukan jika masih ditemukan kekurangan dan kelemahan saat proses penilaian berlangsung demi kebaiakan dan perkembangan madrasah kedepannya”.

 

Selanjutnya kegiatan PKKM dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan tentang kegiatan yang ada di madrasah oleh Kepala MTsN 3 Bengkalis dan wawancara oleh tim penilai kepada Kepala madrasah, serta evaluasi, kemudian diakhiri dengan sesi photo bersama.

 

sebagai informasi Ditjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah telah menyusun Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 11 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interprestasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

 

Sesuai dengan Juknis, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan atas 5 komponen penilaian. Lima komponen itu terdiri atas empat komponen tugas utama kepala madrasah ditambah satu komponen tambahan kepala madrasah. Tugas utama itu terdiri dari usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah. Sementara satu komponen tambahan itu adalah hasil kinerja kepala madrasah. (YTX)