Siak (Inmas) – Pada sesi III PKKM di MTs PP
Amti Rempak Kecamatan Sabak Auh mejelaskan bahwa Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi
data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya
sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk
dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam
Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor
1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian
kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya
terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu
komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :
Usaha Pengembangan Madrasah; Pelaksanaan
Tugas Manajerial; Pengembangan Kewirausahaan; Supervisi kepada Guru dan Tenaga
Kependidikan; Hasil Kinerja Kepala Madrasah. Empat komponen penilaian tugas
utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima
(hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Kepala MTs.PP AMTI Rempak, Yuliana,S.Pd,
dengan ucapan selamat datang dan permohonan arahan dan apresiasi disampaikan
oleh Ketua Tim PKKM bahwa berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh
madrasah ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja
secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam
rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian
konpensasi dan motivasi. (Sur)