Kampar ( Kemenag )-- Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Dirhamsyah dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar Ahmad Suhaili bersama pengurus Syamsuatir dan Mendra Siswanto melakukan visitasi dalam rangka memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah Masjid Baiturrasyidin Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Selasa, 11/6/2024.
Tim verifikasi yang terdiri dari ketua FKUB, Wakil Ketua dan serta serretaris FKUB sekaligus Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama ini diterima oleh Kepala Desa Salo Timur H. Tukira dan segenap masyarakat serta pengurus masjid Baiturrosyidin .
Dalam kesempatan tersebut Plh. Kemenag menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi.
Sementara itu Ketua FKUB Ahmad Suhaili mengatakan kelengkapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah. “Kelengkapan persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” katanya.
lebih lanjut ketua FKUB menambahkan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk melakukan peninjauan lapangan.
“menjadi tanggung jawab FKUB dan Kemenag
dalam mengeluarkan rekomendasi. Jangan sampai setelah dikeluarkan
rekomendasi terjadi keributan atau penolakan dari warga, sehingga
terjadi konflik” ujarnya. Fatmi/Cicy/Ags )