Pekanbaru (Inmas), Pagi ini, bertempat di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Payung Sekaki dilaksanakan acara akad nikah. Bertugas sebagai pelaksana akad nikah tersebut adalah Plh. Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki, Bapak Suhaimi, S.Ag. Kamis (29/04/2021).
Pantauan tim inmas, Sesuai dengan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di masa Pandemi, maka jumlah yang hadir pada acara pelaksanaan akad nikah dibatasi jumlahnya dan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan khusus kepada catin ditambah dengan memakai sarung tangan.
Sebelum memulai pelaksanaan ijab qabul, Plt. Ka. KUA Payung Sekaki terlebih dahulu memeriksa berkas dan mencocokkan datanya dengan yang hadir. Setelah semuanya lengkap akad nikahpun segera dilaksanakan.
Adapun nama calon pengantin yang melangsungkan akad nikah pada hari ini yaitu Kurniawan Ananda bin Abdul Manan Yatim (Alm) dengan Nadia Indah Lestari binti Ngatimin (alm). Bertindak sebagai wali nikah yaitu Sainan (Paman dari Nadia). Sedangkan yang menjadi saksi tercatat yakni Bakhtaruddin dan Rahmadi. Maskawin berupa Sp. Alat shalat dan sb. Cincin emas.
Alhamdulillah pelaksanaan akad nikah yang dipimpin oleh Bapak Suhaimi, S.Ag selaku Penghulu Madya pada KUA Kecamatan Payung Sekaki berjalan dengan lancar. (Idris/Andri)