Indragiri Hulu, (Inmas). BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM Provinsi bertanggungjawab kepada BAN Pusat.Â
Tugas BAN PAUD PDM Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal.
Menindaklanjuti surat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi Riau Nomor: 0079/BAN-PDM-RIAU/TYU/2024, Tanggal: 22 April 2024, Hal: Undangan Rakorda Tahap 1, maka pada hari Ahad 28 April 2024, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA (urut dua dari sisi kiri/berdiri) menghadiri acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap 1 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi Riau, 28 s.d 30 April 2024, tempat: Grand Jatra Hotel, Pekanbaru. Pembukaan oleh Ketua BAN-PDM Provinsi Riau Samulak, S.Pd., M.Si sekaligus menyampaikan materi Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2024.(tulang)