Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan berbagai persiapan agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya. Untuk itu perlu dilaksanakan Manasik Haji.
Jum’at 26 April 2024, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA (merupakan Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu) pimpin rapat persiapan Manasik Haji Tingkat Kab. Inhu bersama Panitia Manasik Haji Tingkat Kab. Inhu, tempat: Gedung PLHUT Kankemenag Kab. Inhu. Pelaksanaan Manasik Haji direncanakan pada 2 s.d 3 Mei 2024.
Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji. Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara dan alur ibadah haji sebelum melakukan haji sebenarnya.
Mengakhiri arahannya, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan menegaskan agar seluruh panitia melaksanakan tugas yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.(tulang)