Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa: Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kab/Kota dapat dijadikan acuan bagi OPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan ke depan. Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati untuk ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja Pemerintah Kab/Kota di masa yang akan datang.
Menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 345/DPRD/V/2024, Tanggal: 16 Mei 2024, Hal: Undangan, maka pada hari Senin, 20 Mei 2024, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu, H. Syahril, S.Ag., MH merupakan Kasi PD. Pontren hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhu dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kab. Inhu Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhu TA. 2023.(tulang)