Riau (Kemenag) - Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Muliardi sebagaimana arahan Menteri Agama menegaskan agar seluruh ASN Kemenag Provjnsi Riau berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
"Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dituangkan melalui Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. Saya selaku pelaksana tugas Kanwil Kemenag Riau meminta seluruh ASN Kemenag Riau berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Lebih lanjut Muliardi menekankan, jika terdapat ASN Kemenag Riau yang terlibat judi online akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang - undangan.
"Jika terdapat ASN Kementerian Agama Provinsi Riau siapa saja baik PNS, PPPK maupun Non PNS, yang terlibat dalam perjudian daring tersebut, maka akan kita ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegasnya ".
Seluruh ASN Kemenag Riau agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Para pemangku jabatan juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring baik secara masif maupin secara aktif dengan penyampaian khutbah, ceramah dan sosialiasi di lingkungan tempat tinggal, untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya".