Rokan Hilir (inmas)- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Sakolan menyampaikan materi kebijakan Kemenag terkait Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di acara pelatihan Dewan hakim yang diselenggarakan lembaga pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kab. Rohil selama 3 hari, 13-17 September 2020.
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Persiapan menghadapi rencana MTQ tingkat propinsi Riau tahun 2022.
Narasumber yang di hadirkan dari tingkat Provinsi dan kabupaten. Diantaranya Plt Kakan Kemenag Kab. Rohil H. Sakolan dan H. Asy’ari Nur mantan Kakanwil Kemenag Riau.
Menurut H. Sakolan, sebagai dewan hakim orientasi dan pelatihan sangat diperlukan terutama dalam memberikan penilaian yang akurat dan real tanpa ada embel-embel yang membuat penilaian menjadi tidak objektif atau menduga berdasarkan selera dan perasaan, selain itu pelatihan ini bisa meningkatkan kemampuan dewan hakim dalam bidang masing-masing.
“Ini merupakan kesempatan emas dan pengutan yang bagus sebagai dasar dewan hakim agar memberikan nilai yang objektif sesuai kemampuan peserta,” jelasnya.
Lanjut Plt menjelaskan, sebagai dewan hakim kita harus unggul dan berkualitas baik dari segi kemampuan dan penilaian yang terus berkembang baik dari segi materi suara, lagu dan hukum baca (tajwid), selain itu pelatihan memberikan motivasi yang bagus untuk dewan hakim lain yang belum pernah ikut pelatihan.
“Dengan terus meningkatkan kemampuan sebagi dewan hakim MTQ, siapa tahu bisa menjadi dewan hakim tingkat Provinsi bahkan tingkat Nasional,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga Plt menyampaikan lima reformasi yang dilakukan kemenag untuk menghasilkan qori' dan hafidz yang berkualitas sebagaimana telah disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag beberapa waktu lalu.
Pertama; tentang diterbitkannya peraturan Menteri Agama terkait MTQ. Isinya adalah tentang rekrutmen dewan hakim MTQ dan Seleksi Tilwatil Quran (STQ).
Kedua; Kemenag juga menyediakan fingerprint dalam MTQ, yaitu alat sensor otomatis untuk membaca sidik jari peserta. Alat ini akan digunakan saat peserta melakukan registrasi ulang dan saat peserta akan tampil di perlombaan.
Ketiga menurut dia, Kemenag juga meluncurkan aplikasi e-Maqra, yaitu aplikasi pengacak soal dan maqra secara transparan dan akurat guna memperlancar jalannya musabaqah.
Keempat, Kemenag juga akan menyediakan Aplikasi Musabaqah. Aplikasi ini merupakan alat bantu penilaian STQ dan MTQ yang mampu memeriksa interval nilai dewan hakim secara otomatis.
Nantinya aplikasi ini akan menampilkan ranking atau urutan nilai peserta sesuai dengan kaidah masing-masing bidang penilaian dan dilengkapi dengan fungsi pemeriksaan sidik jadi peserta.
Terakhir, Kemenag juga akan melakukan reformasi terkait layanan publik pada MTQ. Layanan publik ini berbentuk konsultasi pernikahan dan pra nikah, zakat dan wakaf, produk halal, dan layanan metode 60 menit membaca Alquran.
"Itulah lima reformasi yang akan menjadi kebijakan Kemenag dalam memajukan dan memodernisasikan perhelatan MTQ di Indonesia,” pungkasnya. (Nsh)