Rokan
Hilir (inmas)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali
melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan tindak pidana
khusus, Kamis (8/7/2021).
Pemusnahan
barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan
disaksikan Wakil Bupati Rohil H Sulaiman serta di hadiri Sekda Rohil HM Job
Kurniawan, Polres Rohil, Kodim 0321 Rohil, Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo,
Plt Kepala Kankemenag Rohil H. Naini, Ketua KPU Rohil Supriyanto, ketua Bawaslu
Rohil Syahyuri, para Kasi Kejari Rohil serta berbagai unsur lainnya.
Kasi
Barang Bukti Miman Limbong SH menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti
sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rohil dan putusan pengadilan
tinggi Pekanbaru serta surat perintah Kajari Rohil.
Dimana
lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102 perkara dengan berat total 167,75 gram.
Pil ekstasi satu perkara dengan jumlah 5 butir serta barang bukti lainnya
sebanyak 47 perkara dengan barang bukti berupa 200 karung pupuk oplosan, tiga
buah amunisi, mesin judi tembak ikan dan lainnya.
Sementara
untuk barang bukti tindak pidana khusus lanjutnya, berupa perkara kepabeanan
(smokel) satu perkara dengan berbagai macam barang bukti.
Kejari
Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media mengatakan bahwa, barang bukti yang
dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap selama satu tahun dengan total 151 perkara," cakapnya.
Adapun
pemusnahan tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di
blender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dikubur. (Nsh)