Siak
(Kemenag) - Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT)
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, Plt. Kasubbag TU, Harman
melepas 82 orang PPPK tahun 2022 pada formasi guru dan penyuluh Agama Islam yang
mendapat SK Redistribusi/ Nota Dinas untuk bertugas ditempat yang baru (satker
awal), Senin (30/12/2024).
Redistribusi
PPPK merupakan salah satu agenda pemerintah dalam memberikan layanan yang
pantas dan objektif terhadap kebutuhan organisasi bukan berdasarkan keinginan.
Dalam
sambutan pelepasannya, Harman memberikan ucapan selamat kepada PPPK tahun 2022
dan berharap agar PPPK dapat bekerja dengan maksimal dan menjaga kedisiplinan. “Kami
ucapkan selamat kepada Bapak Ibu PPPK tahun 2022 yang mendapatkan SK
Redistribusi/Nota Dinas untuk kembali bertugas di satker awal. Kami berharap agar
Bapak Ibu dapat bekerja dengan semaksimal mungkin, etos kerja yang semakin baik,
meningkatkan kedisiplinan serta menunjukkan identitas sebagai pegawai
Kankemenag Siak yang berintegritas.” Tegas Harman.
Sementara
itu, Analis pengembang SDM Aparatur, Toto Santoso dan Pengelola Kepegawaian,
Slamet Riyadi juga memberikan penjelasan tentang prosedur absen dan SKP,
mengingat semua PPPK tahun 2022 yang mendapat SK Redistribusi / Nota Dinas
masih menjadi ASN Kankemenag Siak.
“Kepada
Bapak Ibu yang mendapat SK Redistribusi / Nota Dinas kami mohon pastikan titik
lokasi terbaru absennya sudah benar sehingga nantinya tidak ada kendala untuk
absensinya di Aplikasi Pusaka. Mengenai SKP, Bapak Ibu hanya ditugaskan untuk
bekerja di tempat yang baru atau di satker asal namun atasannya masih Pejabat
yang lama di Kankemenag Siak.” Papar Toto Santoso.
Kegiatan
pelepasan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
(NA)