Siak (Kemenag) - Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sungai Apit, Husni Tamrin memberikan layanan konsultasi dan proses Ikrar Wakaf pada warga dari Teluk Batil yang ingin mewakafkan tanahnya untuk untuk Pembangunan Masjid Syuhada di Kampung Teluk Batil, (05/08/2024).
Proses Konsultasi dan Ikrar Wakaf langsung dibimbing oleh Husni Tamrin. Sedangkan Sebagai Wakif (orang yang berwakaf) yaitu Amri, Zaini dan Siti Aisyah sebagai warga kampung Teluk Batil yang akan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan masjid Syuhada yang terletak Rt 02 RW 02 Kampung Teluk Batil. Turut Hadir Sebagai Nazir Hardiyant, Jefri, Yanto, Amiruddin dan Widodo.
Sebagaimana diketahui, Nazir dapat diartikan dalam Bahasa indonesia sebagai pengawas atau penjaga. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 Nazir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam arahannya, Husni Tamrin menyampaikan pesan kepada Wakif dan Nazir agar menjaga dengan baik wakaf ini dan berharap semoga wakaf ini menjadi ladang Amal jariyah bagi semua. "Apa yang kita berikan ini merupakan amal jariyah yang akan menolong kita di akhirat kelak. Oleh karena itu kita jaga dengan baik, memanfaatkan dengan baik agar tercapai tujuan wakif untuk kepentingan pembagunan masjid ini,” pesannya seraya berharap. (Hd)