Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Pegawai Negeri Sipil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu maka diputuskan total per 1 orang PNS untuk satu bulan diambilkan dari gaji melalui Bendahara sebesar Rp. 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kamis 1 Oktober 2020, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Siti Lestari serahkan hasil Gewabu Sehari periode September 2020 kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I,MH sebesar Rp. 2.480.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Alhamdulillah, semoga menjadi suatu keberkahan serta merupakan amalan ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT bagi kita atas dukungan yang kita berikan terhadap Gewabu Sehari, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PNS KANKEMENAG INHU SERAHKAN HASIL GEWABU SEHARI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu,...