Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemetaan Penyuluh Agama Islam Tentang Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan, maka pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 Kelompok Kerja (Pokja) PAI Kecamatan Rengat melaksanakan rapat persiapan dalam menghadapi pelaksanaan pemetaan penyuluh agama Islam tentang wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan. Rapat dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Kec Rengat, dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Terampil, Sri Hastuti, A.Ma.
Peran PAI sangat kompleks, mengingat berbagai hal membutuhkan pendekatan dalam perspektif agama, tidak terkecuali dalam usaha mencegah munculnya radikalisme dan mencegah meluasnya pengaruh aliran sesat pada kalangan masyarakat. Usaha deradikalisasi umat telah dilaksanakan oleh PAI melalui berbagai hal seperti pembuatan materi dan naskah khutbah Jumat, seminar dan bedah buku tentang radikalisme, dialog moderasi beragama dengan para tokoh agama, pembinaan bagi remaja Islam masjid dan majelis taklim, kerjasama lintas sektoral seperti dengan MUI, hingga peningkatan pengawasan ulama dan pihak terkait terhadap perkembangan pemahaman agama yang berkembang di masyarakat. Upaya deradikalisasi pada kalangan masyarakat tentu harus berbanding lurus dengan upaya deradikalisasi dari dalam diri PAI. Faktanya, masih ditemukan Penyuluh Agama Islam yang menyebarkan narasi menolak kebijakan pemerintah.
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai institusi pembina PAI memandang penting pelaksanaan upaya deradikalisasi bagi PAI, di mana PAI merupakan corong terdepan Kementerian Agama menjadi cerminan kinerja Kementerian Agama. Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan yaitu melalui pelaksanaan “Pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi Penyuluh Agama Islam.”
Pemetaan ini merupakan salah satu implementasi atas diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Melalui pemetaan ini, akan dihasilkan peta wawasan kebangsaan Penyuluh Agama Islam yang dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan peningkatan kompetensi PAI, sehingga mampu meningkatkan kinerja PAI dalam menjalankan tugas bimbingan dan penyuluhan agama yang mampu menanamkan pemahaman kepada masyarakat untuk mempertahankan keutuhan negara NKRI yang berdaulat di tengah wacana-wacana radikalisme, narkoba, dan lainnya.
Pelaksanaan pemetaan dilaksanakan terhadap 8 Provinsi dalam pilot project, yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Barat.(tulang)
POKJA PAI KEC RENGAT GELAR RAPAT MENGHADAPI PELAKSANAAN PEMETAAN WAWASAN KEBANGSAAN & PEMAHAMAN KEAGAMAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemetaan Penyuluh Agama Islam Tentang Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan, maka pada hari Jum at 27 Agustus 2021 Kelompok Kerja (Pokja) PAI Kecamat...