Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama dalam rangkaian PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) maupun kegiatan keagamaan Islam lainnya.
Senin 14 Maret 2021, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA bersama Penghulu Muda, Maryono, S.Ag dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik, terdiri dari, Eko Hrgianti, S.Pd.I; Sutriwati, S.Pd.Aud; Okti Riyanti, S.Ag; Sri Purwani; Sri Wahyuni, Deri, S.Pd.I; Zazuli; dan Dasuki Ahkab dilantik sebagai Dewan Hakim MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Lirik Tahun 2022.(tulang)
POKJA PAI NON PNS KEC LIRIK DILANTIK SELAKU DEWAN HAKIM MTQ KEC LIRIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...