0 menit baca 0 %

POKJA PAI NON PNS KEC RENGAT IKUTI SOSIALISASI PEMANFAATAN TIK DI MASA PANDEMI COVID-19 SEBAGAI SARANA DAKWAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 12 Februari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rengat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Sebagai Sarana Dakwah Bagi Mubaligh/Mubalighah Dalam Masa Covid-19 Se- Kecamatan Rengat Tahun 2021, tempat di Aula Kantor Cama...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโ€™at 12 Februari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rengat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Sebagai Sarana Dakwah Bagi Mubaligh/Mubalighah Dalam Masa Covid-19 Se- Kecamatan Rengat Tahun 2021, tempat di Aula Kantor Camat Rengat.
Adapun yang menjadi peserta merupakan Mubaligh/Mubalighah yang terdaftar didalam LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama) Islam Kecamatan Rengat dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat terdiri dari Aripin, M.Pd; Andri Anggi, S.Pd.I; Adi Saputra, M.Pd dan Yuherlinda, S.Pd.,AUD mengikuti kegatan tersebut dan bertindak selaku moderator Zulkifli, S.Pd.I juga selaku PAI Non PNS Kecamatan Rengat.
Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membawa dampak pada terbatasnya pergerakan manusia akibat social distancing dan physical distancing, baik dalam urusan pemerintahan, pendidikan, bisnis, ekonomi, kesehatan bahkan urusan agama dan ibadah. Masyarakat Indonesia terbiasa menggelar majelis taklim atau tablig akbar untuk berdakwah, kini harus dibatasi bahkan ditiadakan. Hal tersebut harus menjadi suatu pemikiran bagi para Mubaligh/Mubalighah atau Juru Dakwah untuk mengasah kreativitas agar dakwah tetap dapat sampai ke masyarakat.
Saat ini penggunaan internet, platform digital, dan media sosial menjadi sarana yang paling memungkinkan untuk kegiatan dakwah aman dari penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), untuk itu para pendakwah harus paham dalam menggunakan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Meskipun dakwah dilakukan melalui medsos baik video ataupun tulisan, pendakwah harus tetap berpedoman pada surat An-Nahl ayat 125, yaitu menyampaikan dakwah dengan tutur yang baik, serta memberikan bantahan menggunakan cara dan bahasa bahasa yang santun. Selain itu, pendakwah pun harus memperhatikan tingkat pendidikan jamaah untuk menyesuaikan materi yang akan diberikan.
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat. Untuk itu Penyuluh Agama Islam Non PNS harus selalu meningkatkan kompetensi dirinya.(tulang)