Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Terkait dengan Penyuluhan Keluarga Sakinah, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala, atas nama Nurhayati, S.Pd.I; Nila Saputri, S.Pd; Kurnadi Putra dan Alfian pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 melaksanakan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) di Balai KUA Kecamatan Sei Lala terhadap tiga pasang calon pengantin.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.(tulang)
POKJA PAI NON PNS KEC SEI LALA PELAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.Terkait dengan Penyuluhan Keluarga Sakinah, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala, atas nama Nurh...