Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu penyuluhan terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Terkait dengan Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, Ahad, 13 September 2020. Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kecamatan Rengat. Terdiri dari Sri Hastuti, S.Pd.I; Zulkifli, S.Pd.I; Aripin, M.Pd; Adi Saputra M.Pd; Andri Anggi, S.Pd.I; Elfarni, S.Ag, dan Siti Nurma Kelana, S.Pd.I melaksanakan Tour Dakwah Wisata di Pedalaman Indragiri Hulu seraya membagikan Al-Qur’an dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat atas infaq/sedekah calon pengantin dan Al-Qur’an dari BWA (Badan Wakaf Al-Qur’an Nasional).
Kepada Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH dan BWA Rengat kami ucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana ujar, Sri Hastuti selaku ketua Pokjaluh Agama Islam Kecamatan Rengat mewakili rekan-rekannya.(tulang)
POKJALUH AGAMA ISLAM KEC RENGAT TOUR DAKWAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yait...