0 menit baca 0 %

POKJALUH KEC RENGAT GELAR PERTEMUAN BULANAN SEKALIGUS GEWABU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut be...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengetahuan tentang agama Islam. Untuk itu seorang Penyuluh Agama Islam harys terus berupaya meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat maupun pada kelompok binaan, sebab di dalam melaksanakan dakwah harus kreatif dan juga harus punya kemampuan untuk menggunakan teknologi serta mengikuti perkembangan situasi maupun informasi yang terjadi.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya untuk meningkatkan kompetensi diri, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, pada Selasa, 27 Oktober 2020 melaksanakan pertemuan bulanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat sekaligus pelaksanaan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI Perwakilan Kab. Inhu serta penyampaian laporan bulanan.
Pertemuan bulanan tersebut juga dihadiri Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan Rengat, Sri Hastuti, S.Pd.I (urut satu sisi kanan pada gambar)
Sri Hastuti menyampaikan bahwasanya di Kecamatan Rengat terdapat 14 (Empat Belas) PAI Non PNS, yakni Iskandar, S.H.I; Arifin, M.Pd; Andri Anggi, S.Pd.I; Susi Haryati, S.Pd.I; Emrina, S.Ag; Adi Saputra, M.Pd;Zulkifli, S.Pd.I; Dedi Irawan, S.Pd.I; Siti Nurma Kelana; Elfarni, S.Ag; Yuherlinda, S.Pd.I; Marjuki, S.Pd.I; Sy. Rosmadia, S.Pd.I dan Wiadi Wijaya, M.Pd.
Pertemuan bulanan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh para PAI Non PNS tersebut karena ada yang mengikuti acara Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan (EPD/P) oleh Bdk Padang, pelaksanaan di Aula Kankemenag Kab. Kuansing, ujar Sri Hastuti, S.Pd.I.(tulang)