Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020.
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tanggal 15 September 2020 Nomor : B-725/Kw.04.5/1/Kp.02.3/09/2020 Perihal : Himbauan Tentang Pencegahan Covid-19, selanjutnya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat nomor : B-1284/Kk.04.1/1/HM.00/09/2020 meneruskan surat Kakanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut, ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pondok Pesantren dan Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Kamis 17 September 2020 melaksanakan rapat melalui zoom meeting.
Hal utama rapat tersebut adalah menyikapi maupun menindaklanjuti daripada Peraturan Bupati Inhu dan Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Riau maupun Surat Kakankemenag Kab. Inhu tersebut dalam rangka Pencegahan Vovid-19, demikian disampaikan Abdul Basit, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan Kuala Cenaku sekaligus merupakan Ketua Pokjaluh Kankemenag Kab. Inhu usai memimpin rapat.(tulang)
POKJALUH KEMENAG INHU RAPAT PENCEGAHAN COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020.