Siak (Inmas) – Senin, (11/01/2021), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar kegiatan Rapat Pembahasan Juknis Pembentukan KKG, MGMP, MGBK dan KKM bertempat di ruang Pokjawas Kankemenag Siak. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI. sedangkan Narasumber dalam Rapat pembahasan ini adalah Drs. H. Syaifudin selaku Ketua Pokjawas Provinsi Riau.
Mengawali pembahasannya, H. Syaifudin menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini bertujuan sebagai acuan bagi: 1. Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM); 2. Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.
Selain itu, mengenai Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM H. Syaifudin menjelaskan bahwa Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM meliputi; (1) organisasi, (2) program, (3) pengelolaan, (4) pembiayaan, (5) pemantauan dan evaluasi, serta (6) penjaminan mutu.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan di madrasah tidak dapat dicapai tanpa adanya peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah. Peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah dapat dicapai jika kepala madrasah secara terus-menerus mengembangkan profesionalisme dan kompetensinya dengan baik dan terarah.
“Tantangan terbesar yang dihadapi kepala madrasah saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, sosial dan kewirausahaan kepala madrasah yang dapat menunjang terhadap peningkatan mutu dan pengembangan madrasah yang inovatif sehingga berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dipandang sangat strategis sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah secara terarah dan berkesinambungan,”. Tuturnya. (Hd)