0 menit baca 0 %

POKJAWAS KEMENAG INHU RAPAT INTERN SUSUN INSTRUMEN KEPENGAWASAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 29 Maret 2021 Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI dan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat intern terkait penyusunan instrumen kepengawasan.Instrumen pengawasan sekolah/madrasah merupakan perangkat yang digunakan oleh  penga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 29 Maret 2021 Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI dan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat intern terkait penyusunan instrumen kepengawasan.
Instrumen pengawasan sekolah/madrasah merupakan perangkat yang digunakan oleh  pengawas sekolah/madrasah untuk  mengumpulkan data  (aspek pengawasan manajerial) ,dan  mengidentifikasi profil kemampuan guru dalam pembuatan rencana,  pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran (aspek pengawasan akademk)
Untuk memperoleh hasil pelaksanaan pengawasan yang lebih baik, penyusunan instrumen pengawasan/supervisi harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Komprehensif, instrument harus dapat  mengambil/menangkap  seluruh objek yang diawasi/disupervisi terkait data sekolah, 8 standar nasional pendidkan,  standar kompetensi guru yang sudah ditetapkan serta meliputi seluruh kegiatan guru dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Objektif, didasarkan atas kenyataan (data dan fakta) yang sebenarnya sesuai dengan rambu-rambu regulasi yang berlaku, bukan hasil manipulasi atau rekayasa.
3. Praktis, mudah digunakan untuk memperoleh data sesuai dengan yang standar. Untuk itu harus diperhatikan bahasa, substansi yang merujuk pada regulasi, dan petunjuk menggunakan instrumen.
Terdapat dua cara dalam mengembangkan instrumen (alat ukur), yaitu:
1. Instrumen  dikembangkan sendiri oleh pengawas sekolah
2. Instrumen dibuat dengan cara menyadur (adaptation).
Sehubungan dengan pengembangan instrumen pengawasan sekolah/madrasah, untuk mengawasi bidang-bidang garapan manajemen sekolah/madrasah, seorang pengawas dapat mengembangkan sendiri instrumen pengawasannya.
Di samping itu, ia pun dapat menggunakan instrumen yang sudah ada, baik instrumen yang telah digunakan dalam pengawasan sekolah/madrasah sebelumnya maupun berupa instrumen baku literatur yang relevan.
Demikian secara singkat disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I selaku Pengawas SLTP/SLTA sekaligus  Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)