0 menit baca 0 %

Pokjawas PAI Kab. Inhu, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I Bersama H. Bahrudin, M.Pd.I Pendampingan/Pembinaan Kegiatan MGMP PAI SMP Rayon 2 Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah yang dilaksanakan Guru PAI. Pengawasan atau supervisi yang dilaksanakan Pengawas PAI merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada Guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran PAI.

Menindaklanjuti surat Pengurus MGMP PAI & BP SMP Rayon 2 INHU tanggal: 21 Februari 2024, nomor: 41/MGMP.PAI & BP/II/2024, perihal: undangan, maka pada hari Kamis 22 Februari 2024, , Pokjawas PAI Kab. Inhu terdiri dari Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I dan Pengawas PAI SD/SMP Kab. Inhu H. Bahrudin, M.Pd.I (urut tiga dan empat dari sisi kiri) menghadiri/pendampingan kegiatan MGMP PAI (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam) dan Budi Pekerti Rayon 2 Inhu, tempat: SMP Negeri 03 Pasir Penyu. Agenda: Pemanfaatan Chat GPT dalam bidang Pendidikan.

“MGMP PAI merupakan bahagian dari sarana bagi Guru PAI untuk berbagi (sharing) dan bertukar (exchanging) ilmu pengetahuan, pengalaman, maupun karya inovatif untuk menunjang fungsi Guru PAI dalam peningkatan mutu pembelajaran PAI. Guru PAI perlu untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam mengikuti perkembangan/perubahan zaman yang begitu cepat dan tidak boleh alergi terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah, termasuk dengan perubahan kurikulum, ungkap Abdul Kadir dalam arahannya. Saling berbagi dan saling bertukar ilmu menjadi penting untuk menunjang fungsi GPAI saat ini yang harus bisa menjadi motor penggerak dalam setiap perubahan di sekolah masing-masing, khususnya terhadap perubahan kurikulum, dimana saat ini telah ditetapkan penerapan Kurikulum Merdeka. Salah satu upaya yang dilakukan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas diri adalah aktif mengikuti kegiatan MGMP, ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I mengakhiri sambutan/arahannya.

Chat GPT (Generative Pre-training Transformer) adalah sistem kecerdasan buatan yang didukung oleh kecerdasan buatan AI yang memungkinkan interaksi percakapan berbasis teks. Chat GPT memiliki berbagai fungsi, termasuk terjemahan bahasa, memberikan rekomendasi, meningkatkan produktivitas, dan membantu dalam bidang pendidikan. Penggunaan Chat GPT dalam pendidikan menawarkan manfaat seperti pembelajaran personal, aksesibilitas dan terjangkau, sumber daya pembelajaran interaktif, serta bantuan tugas dan pemecahan masalah. Namun, ada juga keterbatasan dalam penggunaan Chat GPT, seperti pemahaman yang terbatas, ketidakmampuan menggantikan karya kreatif, jawaban yang tidak selalu akurat, ketidakmampuan untuk membedakan antara fakta dan opini, serta kebutuhan akan koneksi internet yang stabil. Meskipun Chat GPT dapat digunakan dalam kegiatan penelitian untuk pengambilan data instan, ringkasan, dan beberapa tugas penelitian lainnya, penggunaannya juga dapat mengurangi esensi proses penelitian manual, demikian disampaikan H. Bahrudin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)