0 menit baca 0 %

POKJAWAS PAI SAMPAIKAN MATERI KEGIATAN MGMP PAI SMA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat MGMP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kabupaten Indragiri Hulu tanggal : 19 Maret 2021 nomor : 017/MGMP PAI SMA/III/2021, hal : undangan, maka pada acara Pertemuan Rutin MGMP PAI SMA Kab. Inhu yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 di S...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat MGMP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kabupaten Indragiri Hulu tanggal : 19 Maret 2021 nomor : 017/MGMP PAI SMA/III/2021, hal : undangan, maka pada acara Pertemuan Rutin MGMP PAI SMA Kab. Inhu yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 di SMAN 1 Pasir Penyu, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut satu dari sisi kanan) bersama Hj. Maryati, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan) melaksanakan pembinaan maupun selaku pemateri terkait dengan Perakitan Soal Kenaikan Kelas X dan XI serta Sosialisasi SimPKB GPAI.
SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian (dan) Berkelanjutan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini merupakan sebuah program lanjutan dari hasil pemetaan kualitas guru, dengan melihat kualitas guru dari instrumen Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan pada tahun 2015. Saat ini semua guru yang ada diwajibkan untuk mengikuti simpkb.
Tujuan utama dari adanya program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.
SIMPKB sendiri dapat digunakan untuk login pretest dan posttest pkb, pretest ppg, cek sktp dan cek hasil pretest ppg. Dengan program ini, semua guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah masuk dalam pemberdayaan komunitas GTK yang terdiri dari gugus atau kelompok kerja guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/ Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/ Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/ Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur lainnya, yakni pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan.
Menurut Permennegpan tersebut dijelaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.(tulang)