0 menit baca 0 %

Pokjawas Pekanbaru Sosialisasikan KMA 450 Tahun 2024 di Lingkungan Pengawas Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag)- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kemenag Kota Pekanbaru gelar rapat rutin mingguan, Senin, 26 Agustus 2024 di Aula Mini Kankemenag Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Ketua Pokjawas Pekanbaru Neny Sunarti dan diikuti seluruh pengawas madrasah.

Pekanbaru (Kemenag)- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kemenag Kota Pekanbaru gelar rapat rutin mingguan, Senin, 26 Agustus 2024 di Aula Mini Kankemenag Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Ketua Pokjawas Pekanbaru Neny Sunarti dan diikuti seluruh pengawas madrasah.

Hadir sebagai narasumber Eki Dwi Putri selaku Pengawas Madrasah yang memaparkan materi terkait KMA 450 Tahun 2024 kepada rekan-rekan pengawas madrasah.

Eka Dwi menyebutkan, KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA). Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan penyusunan standar setting sistem penilai hasil belajar secara nasional yang diselenggarakan oleh Direktur KSKK Dirjen Pendis Kemenag RI. Pengawas sebagai garda terdepan untuk mengawal terlaksanannya IKM di madrasah melalui sosialisasi Pengawas kepada Kepala Madrasah.

Sosialisasi ini, diisi dengan sharing berkenaan dengan peluncuran KMA Nomor 450 Tahun 2024 yang masih tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Dalam hal ini, Kementerian Agama memberikan otonomi kepada madrasah untuk mengelola kurikulum secara mandiri, kreatif dan inovasi.

"Dengan adanya kurikukun yang dirancang dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 ditunjukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa," ungkapnya.

Diharapkan, pengawas madrasah bisa mensosialisasikan kepada madrasah binaan masing-masing dalam bentuk pendampingan berkelanjutan untuk terlaksanannya implementasi kurikulum merdeka di madrasah. (*)