Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Kamis 12 Agustus 2021, Polres Inhu melaksanakan kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H dengan tema “ Dengan Semangat Tahun Baru Hijriyah Kita Tingkatkan Iman dan Kinerja Guna Mewujudkan POLRI Yang Presisi.
Ceramah agama disampaikan oleh PAI Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Ustadz MARJUKI, S.Pd.I. Pelaksanaan di Masjid Al-Ikhsan Ar Rahman Polres Inhu serta dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP BACHTIAR ALPONSO. (tulang)
POLRES INHU GELAR PERINGATAN 1 MUHARRAM 1443, CERAMAH AGAMA DISAMPAIKAN OLEH MARJUKI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC. RENGAT)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...