Kampar ( Kemenag ) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
(Dit PDPontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui
Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly melakukan visitasi terhadap
kesiapan penerbitan Izin Operasional jenjang Wustha dan Ulya
penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM) di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Ibnu Jarir, Kamis, 18/7/2024
Tim Asesor ini terdiri dari Ahmad Taufiq dan Ali Shofi’I, Tim asesor ini menilai kesesuaian data dokumen digital yang diajukan oleh Pondok Pesantren Ibnu Jarir pengusul secara online dengan data riil dilapangan.
Pada visitasi tersebut turut didampingi oleh Plh. Kabid Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Dahlan dan Jasri serta Kepala Seksi PD Pontren Ahmad Fadhli beserta Staf PD Pontren Madjais .
“Hasil visitasi lapangan yang diperoleh tim beserta analisanya menjadi dasar rapat tim Ditpontren dengan para asessor untuk penetapan penerbitkan Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI ungkap Ahmat Taufiq.
Dari hasil Visitasi disampaikan oleh ketua Tim bahwasanya dari Sarana dan Prasarana sudah memenuhi persyaratan namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh PP Ibnu Jarir diantaaranya : 1. Surat Penyataan izin pendirian Pondok Pesantren , 2. Kurikulum apakah pondok akan memakai sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Mualimin dengan berjenjang dan terstruktur.
Sementara itu Kakankemenag Kampar yang diwakili Kasi PD Pontren Ahmad Fadhli berharap kedua Pondok ini yakni Pondok Pesantren Islamic Centre Al Hidayah Kampa dan Ibnu Jarir ini terbit SK Ijin Operasional Penyelenggara SPM.
“Dengan adanya izin formal, sehingga alumni pesantren memilki ilmu tafaqquh fiddin Islam yang kokoh dan berhak memperoleh Ijazah yangsetingkat dan sama dengan pendidikan formal umum lainnya” katanya.
Senada dengan itu Pimpinan Pondok Pesantren Ibnu Jarir Irfan berharap semoga izin operasional Satuan Pendidikan Muadalah ini bisa keluar setelah beberapa kekurangan yang telah disampaikan dapat kita penuhi harap Irfan ( Fatmi/Cicy/Ags )