Indragiri Hulu, (Inmas). Di dalam pelaksanaan kegiatan maupun aktifitasnya setiap Pondok Pesantren wajib memiliki Izin Operasional. Kewajiban memiliki Izin operasional bagi pondok pesantren tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 3668 tahun 2019.
Kewajiban tersebut berlaku pada Pondok Pesantren yang memiliki paling sedikit lima belas Santriwan/Santriwati dan wajib mendaftarkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Terkait dengan hal tersebut melalui Surat Nomor : 11/B/PP.DU/IX/2020 Hal : Permohonan Verifikasi dan Izin Operasional Pesantren, Kamis 17 September 2020 Kepala SMP IT Pondok Pesantren Darul Ulum Indragiri, Marjuki, S.Pd.I dengan didampingi Waka Bidang Kesiswaan dan Pengurus Ponpes Darul Ulum Indragiri mengajukan Permohonan Izin Operasional kepadaKankemenag Kab. Inhu.
Berkasi pengajuan diterima Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Ari Fermadi, SE didampingi staf M. Syaifuddin Ansori, S.H.I.
Setelah dilaksanakan verifikasi maupun validasi terhadap berkas yang diajukan selanjutnya Tim Kankemenag Kab. Inhu akan melakukan Verifikasi dan Validasi Lapangan, ujar Kasi PD. Pontren.
Surat Izin Operasional bagi Pondok Pesantren adalah dalam rangka memberikan afirmasi terhadap penyelenggaraan pondok pesantren, terutama untuk menjaga nilai, prinsip dasar, jati diri, dan karakteristik pendidikan pada suatu pondok pesantren, tambahnya.(tulang)
PONPES DARUL ULUM INDRAGIRI AJUKAN PERMOHONAN SIO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Di dalam pelaksanaan kegiatan maupun aktifitasnya setiap Pondok Pesantren wajib memiliki Izin Operasional. Kewajiban memiliki Izin operasional bagi pondok pesantren tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 3668 tahun 2019.Kewa...