Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Miftahurrohman Pring Jaya Pondok Pesantren Miftahurrohman Pring Jaya, Jalan Poros Sukamaju RT/RW 03/02 Dusun Sukamaju 2 Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, Nomor : 001/PONPES/PPMPJ/VIII/2020, Tanggal : 19 Agustus 2020, Perihal : Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada hari Selasa 15 September 2020, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kasi PD Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf Sunaryo, S.Pd.I, M. Syaefuddin Anshori, S.H.Iย dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Verifikasi dan Validasi terkait Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Miftahurrohman Pring Jaya Desa Talang Pring Jaya Kec. Rakit Kulim.
Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi terhadap Pondok Pesantren tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Izin Operasional, maka pada hari Kamis, tanggal15 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 166 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Miftahurrohman Pring Jaya.
Jumโat 16 Oktober 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE menyerahkan SIO tersebut kepada pengurus Ponpes Miftahurrohman Pring Jaya.
Dengan telah diterbitkannya SIO-nya maka Ponpes tersebut berhak menyelenggarakan Pondok Pesantren dan mendapatkan fasilitasi, pembinaan, dan perlakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Operasional tersebut berlaku selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum izin operasional berakhir, pondok pesantren tersebut berkewajiban melakukan pemutakhiran kembali, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren Ari Fermadi,SE.(tulang)
PONPES MIFTAHURROHMAN PRINGJAYA TERIMA SIO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Miftahurrohman Pring Jaya Pondok Pesantren Miftahurrohman Pring Jaya, Jalan Poros Sukamaju RT/RW 03/02 Dusun Sukamaju 2 Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, Nomor : 001/PONPES/PPMPJ/VIII/2020, Tanggal : 19 Agustus 2020, Perihal : Permoh...