0 menit baca 0 %

PONPES SHIROTUL HUDA TERIMA SK PENETAPAN PERPANJANGAN SIO

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam Pondok Pesantren Shirotul Huda dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan izin operasional Pondok...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam Pondok Pesantren Shirotul Huda dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan izin operasional Pondok Pesantren, maka pada hari Kamis, tanggal15 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 168 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Shirotul Huda.
Jumโ€™at 16 Oktober 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf M. Syaefuddin Ansori, S.H.I menyerahkan SK Penetapan Perpanjangan SIO tersebut kepada pengurus Ponpes Shirotul Huda.
Dengan telah diterbitkannya SIO-nya maka Ponpes tersebut berhak menyelenggarakan Pondok Pesantren dan mendapatkan fasilitasi, pembinaan, dan perlakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Operasional tersebut berlaku selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum izin operasional berakhir, pondok pesantren tersebut berkewajiban melakukan pemutakhiran kembali, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren Ari Fermadi,SE.(tulang)