Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020, maka pada 19 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-1508/Kk.04.1/1/HM.00/10/2020, Perihal : Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020.
Point (3) surat tersebut, yaitu :
Untuk Pimpinan Pondok Pesantren di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 dilaksanakan secara langsung di lingkungan Pondok Pesantren masing-masing dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan ketentuan :
a.Peserta Upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, sementara untuk perempuan dapat menyesuaikan;
b.Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 untuk dapat didokumentasikan dan dikirimkan hasil dokumentasi tersebut ke Group WhatsApp FKPP Inhu.
Sehubungan dengan hal tersebut (sebagaimana tampak pada gambar), pada Kamis 22 Oktober 2020 Pondok Pesantren Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020, dihadiri pimpinan/pembina ponpes Kyai Sigit Qomaruddin dan para Ustadz dan Ustadzah, demikian disampikan Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Ari Fermadi, SE melalui pesan singkatnya kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PP MAMBAUL HISAN LAKSANAKAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HSN 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020, maka pada 19 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbi...