0 menit baca 0 %

PPK dan Bendahara Satker Sekjen Kemenag Kab. Rokan Hulu Hadiri Sosialisasi Ketentuan Penilaian IKPA Tahun 2024, Implementasi TTE pada Sakti, dan Antikorupsi

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas)- PPK (H. Yuhendra, SE dan Bendahara Pengeluaran ( Ahmad Amin, S.Sos) Satker Setjen Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu hadiri Sosialisasi Ketentuan Penilaian IKPA Tahun 2024, Implementasi TTE pada Sakti, dan antikorupsi di KPPN Pekanbaru, Kamis (30/Mei/ 2024).PPK Sekjen H.

Rokan Hulu (Inmas)- PPK (H. Yuhendra, SE dan Bendahara Pengeluaran ( Ahmad Amin, S.Sos) Satker Setjen Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu hadiri Sosialisasi Ketentuan Penilaian IKPA Tahun 2024, Implementasi TTE pada Sakti, dan antikorupsi di KPPN Pekanbaru, Kamis (30/Mei/ 2024).

PPK Sekjen H. Yuhendra, SE. Menyampaikan laporan perihal Keikut sertaan  dalam kegiatan tersebut yang mengatakan pentingnya PPK dan Bendahara mengikutinya karna adanya perubahan Tata cara Perhitungan Penilaian IPKA yang ditetapkan Melalui peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga, dan Implementasi TTE pada Aplikasi Sakti.

Sehingga PPK dan Bendahara dapat menyusun strategi-strategi dan perencanaan yg matang terhadap penyusunan rencana kerja pada lampiran 3 DIPA yg disesuaikan dengan Realisasinya sehingga memperoleh penilaian yang baik oleh pihak kementerian keuangan dalam hal ini sebagai mitra kerja untuk bersinergi dalam mewujudkan pelayanan yang di berikan secara profesional, ujar H. Yuhendra. (Humas)