0 menit baca 0 %

PPKB Guru PAI dan Sosialisasi SE menag No. 15/2021 di Kab. Rokan Hulu

Ringkasan: Riau (Inmas) - Selain membuka kegiatan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK Angkatan II di Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA di dampingi Kabid Penaiszawa Drs H.

Riau (Inmas) - Selain membuka kegiatan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK Angkatan II di Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA di dampingi Kabid Penaiszawa Drs H. Fairus, MA juga melakukan Sosialisasi SE Menteri Agama No. 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H / 2021 M. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kemenag Rokan Hulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menyampaikan dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha dan Penyelenggaraan Ibadah Qurban harus mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Ri No. 15 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

“didalam SE No. 15/2021 terdapat 3 Pesan Menteri Agama, terkait malam Takbir Mesjid/Mushalla dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 10?ngan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 4 M(Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), sedangkan untuk takbir keliling tidak dibolehkan/dilarang dalam rangka mengantisipasi keramaian dan kerumunan dan lebih dianjurkan melaksanakan takbir secara virtual sesuai perangkat telekomunikasi”. 

Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange ditiadakan dan diluar zona merah dan orange dibolehkan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas penanganan Covid -19.

“maksimal pelaksanaan sholat Idul Adha 50?ri kapasitas tempat dengan durasi Khutbah paling lama 15 menit, khatib diwajibkan memakai masker dan Faceshield saat khutbah. Untuk panitia diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, bagi jamaah yang melaksanakan sholat diwajibkan membawa peralatan sendiri dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak, sedangkan jamaah usia lanjut/orang yang kurang sehat/baru sembuh atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Id”.

Dalam hal pelaksanaan Qurban, Ka. Kanwil menyampaikan untuk dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan dengan pendistribusiannya dilakukan langsung kepada warga dirumahnya.

“jika terdapat Rumah Potong Hewan pelaksanaan Qurban dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan tersebut, namun jika terbatas dapat dilakukan di luar RPH dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat. Penyembelihan hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan saksi orang yang berqurban. Begitu juga dalam penyaluran daging Qurban kepada masyarakat dilakukan langsung oleh panitia ke rumah warga”.

Tampak hadir dalam acara tersebut Drs. H. Syahrudin, H. Yusri, M. Pd, Dr. H. Darimus bersama Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK di Kab. Rokan Hulu.