Riau (Kemenag)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenag Riau, Zelvi Fernando, S.T., melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Riau, Rabu (19/6).
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan tugas penyidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS.
Dalam pertemuan tersebut, Zelvi Fernando menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara PPNS Kementerian Agama dengan Kepolisian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah, termasuk dalam aspek perlindungan terhadap jemaah.
“Sebagai PPNS yang diberi kewenangan oleh undang-undang, kami harus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap berkoordinasi dengan pengawas penyidikan di lingkungan Kepolisian. Koordinasi ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, dan tertib sesuai peraturan,” ungkap Zelvi.
Sementara itu, dari pihak Polda Riau, Koordinator Pengawas PPNS menyambut baik langkah ini dan menegaskan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum di daerah, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti keberangkatan jemaah haji dan umrah.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-24070/Set.II.3/Kp.02.3/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang penghadapan PPNS ke Kepolisian Daerah setempat pasca-pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat PPNS di lingkungan Kementerian Agama se-Indonesia.
Dengan adanya koordinasi ini diharapkan pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS di lingkungan Kanwil Kemenag Riau dapat berjalan optimal, profesional, dan tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
.png)