0 menit baca 0 %

Pra Manasik Haji di Kecamatan Kempas, Kabid Haji dan Umrah Kemenag Riau, H Darwison Sampaikan Materi Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Haji Tahun 2020

Ringkasan: Kempas (Inmas) Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H Darwison, MA menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah tentang pelaksanaan Haji tahun 2020 di hadapan Jamaah Calon Haji asal Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (28/10/2020).

Kempas (Inmas) – Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H Darwison, MA menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah tentang pelaksanaan Haji tahun 2020 di hadapan Jamaah Calon Haji asal Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (28/10/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi KMA 494 tahun 2020 dan Pra Manasik Haji di Kecamatan Kempas bertempat di Masjid Al Qarar Desa Sungai Gantang.

Dalam kutipan materinya, H Darwison menjelaskan tentang diterbitkannya KMA 494 mengenai pembatalan haji tahun 2020 yang disebabkan pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan Pemerintah telah memutuskan dan mengeluarkan KMA 494 tahun 2020 ini pada tanggal 2 juni 2020. Tentunya ada hikmah tersendiri dibalik pembatalan haji ini melihat keadaan-keadaan sekarang dimasa pendemi agar jamaah terhindar dari paparan virus corona.

Jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 ini, InsyaAllah akan diberangkatkan pada tahun 2021 dengan syarat telah melunasi uang pelunasan. Terangnya ***(Utar)