Kuansing (Inmas) Kementerian Agama membuka kembali kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga Pramubakti, Penyuluh Agama Islam dan tenaga pendidikan yang bukan Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesempatan ini dibuka mengingat masih banyaknya jumlah tenaga Pramubakti, Penyuluh Agama Islam, dan tenaga pendidikan yang masih berstatus honorer.
Dari informasi database tahun 2022, Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi mencatat lebih dari 100 tenaga Non ASN, seperti tenaga Pramubakti, Penyuluh Agama Islam, dan tenaga pendidikan yang diharapkan dapat beralih statusnya menjadi PPPK tahun 2024 ini. Pada tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang akan menghentikan perekrutan pegawai honorer di tahun 2025.
“Kesempatan ini dibuka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga Non ASN Kementerian Agama agar menjadi pelamar PPPK Tahun 2024,” ujar Pegawai SDM Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi saat menyampaikan informasi tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi di Teluk Kuantan, Selasa (02/04/2024).
“Proses updating data atau Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah bisa dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Namun karena masih banyak yang belum mengetahui informasi penting ini, maka kami sengaja menyurati dan mengundang Bapak, Ibu, dan Saudara semua untuk datang langsung mendengarkan informasi ini,” lanjut H. As Yunit, Pegawai Pelaksana SDM Kepegawaian.
Batas akhir Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) tenaga Non ASN Kementerian Agama sampai dengan tanggal 05 April 2024 pukul 23.59 WIB. Pemutakhiran data ini dilakukan sesudah dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Kesesuaian dan updating data tenaga Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Calon PPPK. (YZG)