Kuansing (Inmas) Keberadaan tenaga pramubakti di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sangat penting. Mereka diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota tempat mereka ditempatkan di KUA yang tersebar di setiap kecamatan.
Tugas utama Pramubakti KUA ialah untuk melaksanakan dan membantu layanan dan pekerjaan sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan oleh Kepala KUA. Tugas tambahan lainnya antara lain diperbantukan sebagai tenaga administrasi dan operator seperti mengerjakan tugas-tugas dan fungsi KUA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., mengatakan, Kementerian Agama telah mencanangkan program Revitalisasi KUA Tahun 2021 yang meliputi 4 (empat) tujuan Revitalisasi KUA. Diantaranya, meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan beragama, memperkuat program dan layanan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
“Peran tenaga pramubakti terhadap program Revitalisasi KUA sangat dibutuhkan diera digitalisasi seperti saat zaman sekarang ini. Hampir 90 persen pekerjaan administrasi di KUA seperti penginputan data, updating dan pelaporan aplikasi di KUA seperti Simkah dan pelaporan-pelaporan lain. Semua hal Itu dikerjakan oleh pramubakti,” ujar Arisman Arianto, Selasa (30/04/2024).
“Kami pramubakti, rela bekerja maksimal sesuai dengan tugas yang diberikan dan dipercayakan untuk oleh Kepala KUA sebagai pimpinan di tempat kami bekerja. Kami siap meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai tempat dan pusat layanan keagamaan,” ujar R. Deswanda, S.Pt., saat ditemui di ruangan kerjanya di lantai II KUA Kec. Kuantan Mudik. (YZG)