Indragiri Hulu, (Inmas). Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana berdasarkan UU tersebut mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Menindaklanjuti surat Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 100.1.2/KIP-R/110, Tanggal: 08 Maret 2024, maka pada hari Selasa 19 Maret 2024, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Pranata Humas pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Reski Saputra, S.I.Kom (urut tiga dari sisi kanan) mengikuti acara Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Riau, tempat: Ruang PPID Utama, Diskominfo Kab. Inhu, Jalan. Batu Canai Depan Stadion Batu Canai, Pematang Reba-Kec. Rengat Barat.
Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dapat diisi secara langsung oleh PPID dan dipandu oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Riau. Selanjutnya, KIP Provinsi Riau hanya akan melakukan Penilaian Tahap II terhadap Badan Publik yang menyelesaikan Penilaian Tahap I.(tulang)