Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi utama dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian. Penanganan/pengelolaan alat dan bahan laboratorium merupakan bagian dari manajemen laboratorium.Â
Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab I Pasal 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi para pemustaka. Dalam hal pencapaian tujuan pendidikan, perpustakaan sekolah sebagai salah satu pusat sumber balajar dan bagian integral dari pendidikan di sekolah bersama-sama dengan sumber belajar lainnya bertujuan mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah/madrasah yang bersangkutan.Â
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Rabu 21 Februari 2024, Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Alfi Khorimah, S.Pd.I, Jabatan: Pranata Laboratorium Pendidikan bersama Ismi Azizah, S.Hum, Jabatan: Pustakawan dan Muthoharoh, S.E.I, Jabatan: Pranata Laboratorium Pendidikan melaksanakan tugas monitoring Pendataan Alat dan Bahan Laboratorium serta Administrasi Pendidikan dan Administrasi & Manajemen Perpustakaan di MTs N 1 Inhu.(tulang)