Kuansing ( Kemenag ) — Penyuluh Agama Kec. Kuantan Tengah, Prihasni, mengingatkan masyarakat pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) demi kepastian hukum dan perlindungan hak pasangan suami istri.
Kegiatan dilaksanakan di Masjid Ruhul Jadid Perumnas Koto Taluk Kuantan Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, pada hari Sabtu, 09 Agustus 2025.
Dalam penyampaiannya, Prihasni menegaskan bahwa pernikahan sirri berisiko menimbulkan berbagai masalah, seperti tidak diakuinya perkawinan secara hukum negara, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga terabaikannya hak istri dan anak. Tampak Ibuk-ibuk jama'ah masjid Ruhul Jadid antuasias menerima materi dari Prihasni.
"Pernikahan yang tercatat bukan hanya syarat administratif, tetapi bentuk perlindungan bagi keluarga. Dengan tercatat, hak-hak istri, suami, dan anak akan terjamin secara hukum, Apalagi menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Gerakan yang disebut dengan gerakan gerakan Sadar Pencatatan Nikah ( GAS ). Ujar Prihasni.Â
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pencatatan nikah di KUA yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Menurutnya, mencatatkan pernikahan adalah langkah bijak untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tutup Prihasni . ( Pri )