0 menit baca 0 %

Prioritas Nasional, Plt. Kepala Kemenag Riau Audiensi Sertifikasi Halal bersama Pj. Gubernur Riau

Ringkasan: Riau - Menjadi program prioritas Kementerian Agama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Muliardi M. Pd bersama Satgas Jaminan Produk Halal Prov. Riau H. Khairulnas dan anggota melakukan Audiensi bersama Pj.

Riau - Menjadi program prioritas Kementerian Agama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Muliardi M. Pd bersama Satgas Jaminan Produk Halal Prov. Riau H. Khairulnas dan anggota melakukan Audiensi bersama Pj. Gubernur Riau SF Hariyanto. jumat (29/3/24) di Rumah Dinas Gubernur. Audiensi dilakukan dalam rangka fasilitasi Pemerintah Daerah  terhadap sertifikasi halal. 

Plt. Ka. Kanwil Kemenag Riau menyampaikan pelaksanaan sertifikasi halal menjadi prioritas Nasional yang memerlukan kolaborasi  dan sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama beserta seluruh pemangku kepentingan kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah/BUMN/ Swasta. 

"Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia berpotensi menjadi kiblat industri halal dunia, maka sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang perlu kerjasama semua pihak yang terlibat. Sertifikat halal menjadi mandatory bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia". 

Lebih lanjut Muliardi mengatakan sertifikat halal wajib bagi produk makanan Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Dalam akselerasi mandatory tersebut diperlukan dukungan penganggaran sertifikasi halal oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kab/Kota dalam rangka mendorong terlaksananya sertifikasi produk halal dengan memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai ketentuan yang berlaku". 

 Untuk tahun 2024 sebetulnya BPJPH sudah menggarkan sebanyak 1 juta kuota sertifikat gratis bagi usaha kecil mikro seperti usaha rumahan, produk sederhana, dan yang tidak menggunakan bahan dari daging hasil sembelihan. Hingga saat ini, kuota yg tersisa berkisar 200 ribu kuota nasional yang tersisa. Untuk itu perlu dukungan dari berbagai pihak untuk biaya fasilitasi agar capaian sertifikat halal Provinsi Riau bisa lebih banyak lagi. 

Sebagaimana digaungkan oleh Pemerintah didalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, Seluruh produk usaha baik dalam bentuk makanan, minuman, bahan baku tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman serta penyembelihan sudah wajib memiliki sertifikat halal mulai bulan Oktober 2024. 

Tampak hadir mendampingi Pj. Gubernur S.F. Hariyanto, Asisten 1 Zulkifli syukur Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Prov. Riau. (ana)