Tembilahan (Kemenag) – Upaya peningkatan kualitas dan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus digalakkan. Hari ini, Jumat (11/7/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan Hulu menerima pengajuan sertifikasi halal untuk produk madu dari pelaku usaha lokal, Muhammad Rudiansyah.
Kepala KUA Kecamatan Tembilahan Hulu, H. Ashari Hasan,
secara langsung menerima berkas pengajuan ini didampingi oleh Penyuluh Agama
Islam, Lia Afriani, yang juga merupakan pendamping proses produk halal (PPH).
Proses sertifikasi halal ini diharapkan dapat membuka jalan bagi produk madu
Muhammad Rudiansyah untuk menembus pasar yang lebih luas, bahkan hingga kancah
global.
H. Ashari Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi
produk UMK dan UMKM. "ID halal dan logo halal sangat penting. Setiap
produk UMK dan UMKM di Inhil memang seharusnya tersertifikasi halal, mempunyai
ID halal agar membangun kepercayaan konsumen serta dapat masuk ke jangkauan
pasar global dan lebih luas lagi," ujar H. Ashari Hasan.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah,
melalui KUA, dalam mendukung pengembangan produk lokal agar memiliki daya saing
tinggi. Dengan adanya sertifikasi halal, produk madu Muhammad Rudiansyah tidak
hanya memenuhi standar keagamaan bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan
nilai jual dan kepercayaan publik terhadap kualitas produknya. Proses
selanjutnya akan melibatkan tahapan audit dan verifikasi hingga sertifikat
halal resmi diterbitkan. (Ria)