Indragiri
Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, bersama
penyuluh agama melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah
di SMKN 1 pada dan SMAN 1 Batang Peranap pada Selasa (9/9/25) dengan tujuan
meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya pernikahan tercatat
secara resmi demi perlindungan hak keluarga dan tertib administrasi
kependudukan.
Menurut
Dody, pencatatan nikah bukan sebatas urusan administratif, tetapi memiliki
dampak jangka panjang bagi kehidupan keluarga. “Jika pernikahan tidak
tercatat, banyak hak keluarga yang terabaikan, seperti akta kelahiran anak,
akses pendidikan, hingga kepastian hukum warisan. Karena itu, kami ingin sejak
dini siswa memahami pentingnya menikah secara resmi di KUA,” tegasnya.
Program
GAS menjadi penting karena fenomena pernikahan dini dan praktik pernikahan
tanpa pencatatan masih ditemukan di sejumlah daerah. Hal ini kerap menimbulkan
masalah sosial dan hukum, mulai dari status anak hingga keterbatasan akses
layanan publik. Melalui program ini, KUA Batang Peranap berupaya mencegah
hal-hal tersebut dengan mengedukasi calon generasi penerus.
Hemrizon
menambahkan, GAS juga relevan untuk menjawab isu-isu kontemporer di kalangan
generasi muda. “Saat ini muncul stigma negatif terhadap pernikahan, misalnya
tren childfree atau living together. Dengan program ini, kami ingin menegaskan
bahwa pernikahan yang sah dan tercatat adalah jalan terbaik, tidak hanya untuk
memenuhi syariat agama, tetapi juga melindungi hak sipil,” ujarnya.
Sosialisasi
GAS di sekolah disambut positif oleh guru dan siswa. Mereka menilai materi yang
disampaikan membuka wawasan baru tentang konsekuensi hukum dari pernikahan yang
tidak tercatat. Seorang siswa SMKN 1 Batang Peranap mengaku baru mengetahui
bahwa pencatatan nikah juga berdampak pada akses pendidikan anak.
Bagi
masyarakat luas, keberadaan program GAS tidak hanya memperkuat ketertiban
administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi upaya strategis mencegah
pernikahan anak di bawah umur. Data pernikahan yang lebih akurat juga membantu
pemerintah dalam merancang kebijakan sosial dan perlindungan keluarga.
Dengan
pendekatan edukatif dan partisipatif, Program GAS di Batang Peranap membuktikan
bahwa KUA bukan sekadar lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga garda depan
dalam membangun kesadaran hukum, melindungi hak keluarga, dan menyiapkan
generasi muda untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah
tangga.
(Reski)