0 menit baca 0 %

Program GAS di Batang Peranap Sasar Pelajar : Edukasi Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Keluarga

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, bersama penyuluh agama melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di SMKN 1 pada dan SMAN 1 Batang Peranap  pada Selasa (9/9/25) dengan tujuan meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya pern...

Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, bersama penyuluh agama melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di SMKN 1 pada dan SMAN 1 Batang Peranap  pada Selasa (9/9/25) dengan tujuan meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya pernikahan tercatat secara resmi demi perlindungan hak keluarga dan tertib administrasi kependudukan.

Menurut Dody, pencatatan nikah bukan sebatas urusan administratif, tetapi memiliki dampak jangka panjang bagi kehidupan keluarga. “Jika pernikahan tidak tercatat, banyak hak keluarga yang terabaikan, seperti akta kelahiran anak, akses pendidikan, hingga kepastian hukum warisan. Karena itu, kami ingin sejak dini siswa memahami pentingnya menikah secara resmi di KUA,” tegasnya.

Program GAS menjadi penting karena fenomena pernikahan dini dan praktik pernikahan tanpa pencatatan masih ditemukan di sejumlah daerah. Hal ini kerap menimbulkan masalah sosial dan hukum, mulai dari status anak hingga keterbatasan akses layanan publik. Melalui program ini, KUA Batang Peranap berupaya mencegah hal-hal tersebut dengan mengedukasi calon generasi penerus.

Hemrizon menambahkan, GAS juga relevan untuk menjawab isu-isu kontemporer di kalangan generasi muda. “Saat ini muncul stigma negatif terhadap pernikahan, misalnya tren childfree atau living together. Dengan program ini, kami ingin menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan tercatat adalah jalan terbaik, tidak hanya untuk memenuhi syariat agama, tetapi juga melindungi hak sipil,” ujarnya.

Sosialisasi GAS di sekolah disambut positif oleh guru dan siswa. Mereka menilai materi yang disampaikan membuka wawasan baru tentang konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Seorang siswa SMKN 1 Batang Peranap mengaku baru mengetahui bahwa pencatatan nikah juga berdampak pada akses pendidikan anak.

Bagi masyarakat luas, keberadaan program GAS tidak hanya memperkuat ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi upaya strategis mencegah pernikahan anak di bawah umur. Data pernikahan yang lebih akurat juga membantu pemerintah dalam merancang kebijakan sosial dan perlindungan keluarga.

Dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, Program GAS di Batang Peranap membuktikan bahwa KUA bukan sekadar lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga garda depan dalam membangun kesadaran hukum, melindungi hak keluarga, dan menyiapkan generasi muda untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

(Reski)