0 menit baca 0 %

Program GAS: Kemenag Inhu Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Rabu (27/8/2025), Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di KUA Kecamatan Pasir Penyu.

Indragiri Hulu (Kemenag) – Rabu (27/8/2025), Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di KUA Kecamatan Pasir Penyu. Program ini merupakan inisiatif nasional Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Ihsan, pencatatan nikah bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak keluarga.

“Nikah yang sah secara agama harus dilengkapi dengan pencatatan resmi di KUA. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum untuk melindungi suami, istri, dan anak dari berbagai persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Program GAS hadir untuk menegaskan urgensi pencatatan pernikahan dalam tiga aspek utama: perlindungan hak keluarga, ketertiban administrasi, serta pencegahan pernikahan dini. Melalui pencatatan yang benar, pasangan tidak hanya mendapatkan legitimasi negara, tetapi juga akses terhadap layanan publik, kepastian hukum, dan keakuratan data kependudukan.

Lebih jauh, Ihsan menyoroti maraknya fenomena sosial di kalangan generasi muda seperti pernikahan siri, pernikahan dini, hingga tren hidup bersama tanpa ikatan resmi (living together).

“Program ini juga bagian dari edukasi agar generasi muda tidak terjebak dalam stigma atau tren negatif. Pernikahan sah dan tercatat adalah fondasi membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tambahnya.

Pelaksanaan GAS dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data. Kemenag melibatkan penyuluh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan seperti Fatayat NU dalam sosialisasi, baik melalui penyuluhan tatap muka, kegiatan car free day, maupun kampanye media sosial. Selain itu, data pernikahan yang tidak tercatat juga dihimpun untuk ditindaklanjuti.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan keluarga di masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk tidak ragu menikah secara sah.

“GAS adalah gerakan bersama. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan nikah adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tutup Ihsan.

(Reski)