Indragiri
Hulu (Kemenag) – Rabu (27/8/2025), Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama
Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan, melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di KUA
Kecamatan Pasir Penyu. Program ini merupakan inisiatif nasional Kementerian
Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah
secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut
Ihsan, pencatatan nikah bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga
menyangkut perlindungan hak-hak keluarga.
“Nikah
yang sah secara agama harus dilengkapi dengan pencatatan resmi di KUA. Ini
bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum untuk melindungi suami,
istri, dan anak dari berbagai persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Program
GAS hadir untuk menegaskan urgensi pencatatan pernikahan dalam tiga aspek
utama: perlindungan hak keluarga, ketertiban administrasi, serta pencegahan
pernikahan dini. Melalui pencatatan yang benar, pasangan tidak hanya
mendapatkan legitimasi negara, tetapi juga akses terhadap layanan publik,
kepastian hukum, dan keakuratan data kependudukan.
Lebih
jauh, Ihsan menyoroti maraknya fenomena sosial di kalangan generasi muda
seperti pernikahan siri, pernikahan dini, hingga tren hidup bersama tanpa
ikatan resmi (living together).
“Program
ini juga bagian dari edukasi agar generasi muda tidak terjebak dalam stigma
atau tren negatif. Pernikahan sah dan tercatat adalah fondasi membangun
keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tambahnya.
Pelaksanaan
GAS dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data.
Kemenag melibatkan penyuluh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi
keagamaan seperti Fatayat NU dalam sosialisasi, baik melalui penyuluhan tatap
muka, kegiatan car free day, maupun kampanye media sosial. Selain itu, data
pernikahan yang tidak tercatat juga dihimpun untuk ditindaklanjuti.
Program
ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan keluarga di
masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk tidak ragu menikah secara
sah.
“GAS
adalah gerakan bersama. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan
nikah adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tutup Ihsan.
(Reski)