Indragiri Hulu, (Inmas). Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-26/Kw.04.6/4/BA.03.2/05/2024, Tanggal: 16 Mei 2024, Perihal: Pemanggilan Peserta Kegiatan, maka pada hari Kamis 30 Mei 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (sisi kiri) bersama Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH mengikuti acara Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Kanwil BPN Provinsi Riau dan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tempat: Hotel Angka Garden Pekanbaru.
Sebagaimana yang disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya kegiatan diselenggarakan dalam rangka upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Riau. Peran aktif Nadzir, PPAIW, Kemenag, dan BPN sekaligus sinergitas sangat diperlukan dalam rangka percepatan maupun mencapai target sertifikasi tanah wakaf, ungkap H. Alpeendri.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah tepat dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi umat dan bangsa. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sangat penting dilakukan untuk mencegah sengketa tanah wakaf oleh ahli waris atau zuriah di kemudian hari serta melancarkan nadzir untuk mewakafkan tanahnya. Tanah wakaf yang telah memiliki sertikat akan terjamin dan sah secara hokum sehingga tidak menjadi sengketa. Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf dan memastikan aset tanah wakaf digunakan sesuai dengan niat awal yang memberikan manfaat yang optimal sebagaimana yang dinginkan oleh wakif serta mencegah sengketa kepemilikan maupun pengelolaannya, tambah H. Alpendri mengakhiri penyampaiannya.(tulang)