Siak (Humas) – Lebih kurang sembilan bulan setelah diluncurkannya program Qordhul Hasan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Siak pada 14 Februari 2013, sudah banyak dampak positif yang dirasakan oleh para pedagang pasar Belantik Kecamatan Siak Kabupaten Siak, program Qordhul Hasan yang secara resmi dibuka pemanfaatannya oleh Ketua Umum Badan Amil Zakat Kabupaten Siak Drs. H. Alfedri, M. Si memang disiapkan untuk memberantas praktek rentenir yang sudah menjalar ke sisi kehidupan pedangang pasar Belantik.
Menurut Alfedri sambil membacakan sepotong ayat yang berbunyi “Allah halalkan Jual beli dan haramkan riba (rentenir)” kita dipersilahkan oleh Allah untuk berjual beli, tapi Allah mengharamkan praktek Riba”, lanjut Alfedri “bagaimana uang yang kita terima dapat berkah kalau modalnya saja didapat dari pinjaman rentenir”, program Qordhul Hasan sedikit demi sedikit sudah membuahkan hasil, kebanyakan para pedagang tidak lagi meminjam dana melalui para rentenir yang berkeliaran karena Badan Amil Zakat Kabupaten Siak dengan menggunakan dana Amilnya memberikan pinjaman kepada para pedagang yang memang kesulitan dana untuk dijadikan modal.
Hingga saat ini Badan Amil Zakat Kabupaten Siak sudah memberikan pinjaman kepada 117 pedagang, artinya sudah berkurang jumlah mereka yang meminjam uang kepada rentenir, pinjaman Qordhul Hasan ini bervariasi, maksimal 1.000.000 per orang dan dikembalikan sebanyak yang dipinjam tanpa ada potongan dan bunga, pedagang yang meminjam harus mengembalikannya sekali dalam seminggu dari hari Senin hingga Kamis, menurut pengakuan salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, ia merasa sangat tertolong dengan adanya Qordhul Hasan ini, menurutnya selama ini kami pinjam sama rentenir, setiap hari ditagih, belum lagi uang yang kami pinjam Rp. 1.000.000 yang kami terima hanya 700.000 saja tapi kami mesti bayar sebanyak 1.000.000 juga Qordhul Hasan ini diperuntukkan bagi para pedagang yang tidak mempunyai kios di Pasar Belantik dan kesulitan modal, tentunya para pedagang ini dapat memanfaatkan Qordhul Hasan ini setelah disurvey oleh tim dari Badan Amil Zakat Kabupaten Siak dan akan diseleksi hasilnya. (Bazsiak/AAA)