0 menit baca 0 %

Program Sidang Isbat Keliling, Kemenag Kuansing Teken MoU dengan PA Teluk Kuantan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Bertepatan dengan syukuran peresmian gedung baru di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, digelar penandatanganan MoU antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dengan Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kuant...

Kuansing (Kemenag) - Bertepatan dengan syukuran peresmian gedung baru di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, digelar penandatanganan MoU antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dengan Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (05/02/2025).

Ketika ditemui usai penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Efrion Efni menyampaikan kegembiraannya serta apresiasi yang tinggi atas dicapainya kerjasama ini. Selain sebagai langkah real untuk mewujudkan kualitas layanan prima untuk masyarakat juga sebagai wujud mempererat silaturahmi dan komunikasi.

“Bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini guna untuk membangun kesepahaman dalam menuntaskan permasalahan dengan melakukan Sidang Isbat Nikah Keliling,” jelasnya.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” tambahnya. 

Dilansir dari lama website Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dijelaskan bahwa tujuan sidang keliling ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan biaya.(Gs)