0 menit baca 0 %

Proses Legalisasi Wakaf di KUA Benai

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Pada Senin pagi (7/12/20) Pengurus Muhammadiyah Kecamatan Benai melaksanakan proses legalitas wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai. Pengurus Muhammadiyah Benai tersebut langsung disambut oleh kepala KUA Arisman Arianto, S.Sos. Proses legalisasi wakaf sebidang tanah oleh...

Kuansing ( inmas ) Pada Senin pagi (7/12/20) Pengurus Muhammadiyah Kecamatan Benai melaksanakan proses legalitas wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai. 


Pengurus Muhammadiyah Benai tersebut langsung disambut oleh kepala KUA Arisman Arianto, S.Sos. 


Proses legalisasi wakaf sebidang tanah oleh Ibu Jamilah Kepada Muhammadiyah Kecamatan Benai.  Posisi tanah wakaf tersebut adalah di Desa Tebing Tinggi.  Terang Arisman. 


Yang hadir dalam prosesi tersebut adalah PPAIW/ Kepala KUA Benai, Wakif Nadzir, saksi serta orang sepadan tanah.


Tujuannya adalah agar setiap wakaf di wilayah Kecamatan Benai haris ada legalitas dalam bentuk AIW yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Tutup Arisman. (RAA)