0 menit baca 0 %

Proses Penginputan Data Catin Merupakan Hal Penting Yang Dilakukan Oleh Operator KUA Kec. Kuantan Mudik

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Pegawai Pramubakti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik lakukan aktivitas pengimputan data pendaftaran nikah calon pengantin (catin). Pegawai yang juga merupakan tenaga operator aplikasi SIMKAH yang melakukan aktivitas ini ialah, R.

Kuansing (Inmas) Pegawai Pramubakti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik lakukan aktivitas pengimputan data pendaftaran nikah calon pengantin (catin). Pegawai yang juga merupakan tenaga operator aplikasi SIMKAH yang melakukan aktivitas ini ialah, R. Deswanda, S.Pt. Selain itu beliau juga sebagai pegawai yang memberikan pelayanan di KUA Kec. Kuantan Mudik yang ditempatkan pada bagian pelayanan pendaftaran nikah di front office lantai I.


Pagi ini Rabu (15/05/2024), R. Deswanda mulai melakukan aktivitasnya yaitu pengimputan data pendaftaran nikah calon pengantin. Setiap berkas pendaftaran nikah yang diterima oleh petugas piket di meja pelayanan front office selanjutnya diserahkan kepadanya. Beliau akan memproses satu persatu setiap berkas pasangan calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah atau pendaftaran nikah dengan menginput data catin tersebut pada aplikasi SIMKAH.


Aktivitas dan tugas sehari-hari R. Deswanda itu dia lakukan di ruangan staf lantai II KUA Kec. Kuantan Mudik. Ruangan ini memang telah disediakan untuk dimanfaatkan oleh staf agar bisa memaksimalkan kegiatan operasional kantor dalam menunjang kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat. Di ruangan staf ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas yang membantu untuk proses pengimputan data dan pencetakan dokumen nikah.


"Semua berkas persyaratan pendaftaran nikah saya proses setiap bulannya, dan persyaratan yang belum ada harus segera dilengkapi oleh catin. Persyaratan yang sudah lengkap ini segera diinput di aplikasi SIMKAH. Sementara persyaratan yang belum lengkap diinput setelah dilenkapi oleh catin yang melakukan pendaftaran nikah," jelas R. Deswanda. "Kemudian setelah proses pengimputan data selesai, maka sudah bisa dilakukan pencetakan dokumen nikah," sambungnya. (YZG)